Fidyah

Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [QS. Al-Baqoroh: 184]
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa di bulan Romadhan karena alasan tertentu yang sah menurut syariat Islam. Fidyah biasanya berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Fidyah dikenakan kepada golongan berikut ini:
- Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayi.
- Orang yang belum mengqodho puasa hingga datang Romadhon berikutnya.
Orang yang sudah tua renta, yang menjadi lemah dan sakit apabila berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa. Dan membayarkan fidyahnya sebanyak hari yang dia tidak berpuasa. Tetapi jika berpuasa tidak membuatnya lemah, tidak membahayakan kesehatannya, dan dia tidak pikun, maka sebaiknya dia berpuasa.
Orang sakit kronis yang untuk menghadapi penyakitnya itu diharuskan meminum obat secara rutin, termasuk di siang hari, dan apabila dia berpuasa itu membahayakan kesehatannya atau jiwanya, maka dia boleh tidak berpuasa. Dan jika sekiranya penyakitnya itu tak kunjung sembuh, dia dapat membayar fidyah sebagai ganti puasanya.
Orang hamil atau menyusui yang mana jika berpuasa dapat melemahkan dirinya atau membahayakan kesehatannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan mengqodho atau mengganti puasanya itu di bulan lain tanpa harus membayar fidyah. Tetapi jika berpuasa itu dikhawatirkan membahayakan janinnya atau mengurangi kualitas atau kuantitas ASI-nya yang dapat membahayakan bayinya, maka dia boleh tidak berpuasa, lalu mengqodho puasanya di bulan lain, dan harus membayar fidyah.
Orang yang meninggalkan puasa di Romadhon yang lalu, tetapi belum juga mengqodho puasanya hingga masuk Romadhon tahun ini padahal aqal dan fisiknya memadai, maka dia harus mengqodho puasanya di bulan lain, dan harus membayar fidyah.
Bentuk dan Jumlah Fidyah
Fidyah umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, yang biasa dimakan oleh yang mengeluarkan fidyah. Banyaknya adalah 1 mud, sekitar 0,7 kg atau 0,85 liter untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah diberikan kepada fakir miskin.