Diplomasi Dengan Kafirin
Perjanjian Hudaibiyyah adalah sebuah perjanjian yang diadakan di wilayah Hudaibiyyah, Mekkah, pada bulan Dzulqo’dah 6 Hijriyyah atau Maret 628 Masehi.
Pada saat itu sekitar 1400 Muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah hajji dan umrah. Namun karena saat itu kaum Quraisy di Mekkah sangat anti terhadap kaum Muslim Madinah (terkait kekalahan dalam Perang Khandaq), maka Mekkah tertutup untuk kaum Muslim.
Nabi Muhammad berusaha agar tidak terjadi pertumpahan darah di Mekkah, karena Mekkah adalah tempat suci. Akhirnya kaum Muslim menyetujui langkah Nabi Muhammad untuk berdiplomasi daripada berperang.
Garis besar Perjanjian Hudaibiyah berisi:
“Atas nama Tuhan Semesta Alam Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ini perjanjian antara Muhammad dan Suhail bin Amru, perwakilan Quraisy.
Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun. Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad, diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan. Tahun ini Muhammad akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah.”
Walau perjanjian ini dianggap merugikan kaum Muslimin, namun akhirnya Nabi Muhammad menyetujuinya.
Manfaat Perjanjian Hudaibiyah bagi kaum Muslim adalah:
- Bebas dalam menunaikan agama Islam
- Tidak ada teror dari Quraisy
- Kesempatan untuk fokus mengajak kerajaan-kerajaan luar Arab seperti Ethiopia-Afrika untuk masuk Islam
Dari sejarah ini, kita dapat mengambil pelajaran, bahwa perjuangan tidak melulu dengan berperang, tetapi ada kalanya melalui diplomasi. Hal inilah yang juga dilakukan oleh Sayyid Utsman bin Abdulloh bin ‘Aqil bin Yahya, KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahid Hasyim, Ir. Sukarno, dan para pahlawan diplomasi lainnya. Jadi tidak benar jika mereka disebut antek penjajah.
Jepang mendirikan Shumubu, suatu kantor jawatan agama, dan menunjuk KH. Hasyim Asy’ari sebagai ketuanya. Namun KH. Hasyim Asy’ari menunjuk putera beliau, yaitu KH. Wahid untuk menduduki jabatan tersebut. Apakah beliau berdua dapat disebut antek Jepang?
Ir. Sukarno dan teman-teman beliau juga berjuang melalui jalur diplomasi hingga Jepang membentuk BPUPKI. Lalu dapatkah mereka disebut antek kolonial?
Apa yang dilakukan Sayyid Utsman bin Yahya dengan pemerintahan Hindia-Belanda itu tidak lain merupakan usaha diplomasi beliau. Beliau sama sekali bukan antek penjajah. Beliau adalah ulama yang menjadi rujukan di nusantara di zamannya bahkan di zaman berikutnya hingga sekarang. Banyak kitab-kitab beliau menjadi rujukan bagi para ulama nusantara. Kitab beliau yang fenomenal seperti kitab Shifat Dua Puluh terus menjadi pegangan hingga saat ini. Lalu bagaimana ada lisan yang begitu jahat menuduh beliau sebagai antek penjajah?
Semoga Alloh jernihkan hati kita agar kita dapat melihat kebenaran secara jelas. Aamiin




